I. Arti
Pernikahan dalam Islam
Dalam
menganjurkan ummatnya untuk melakukan pernikahan, Islam tidak semata-mata
beranggapan bahwa pernikahan merupakan sarana yang sah dalam pembentukan
keluarga, bahwa pernikahan bukanlah semata sarana terhormat untuk mendapatkan
anak yang sholeh, bukan semata cara untuk mengekang penglihatan, memelihara
fajar atau hendak menyalurkan biologis, atau semata menyalurkan naluri saja.
Sekali lagi bukan alasan tersebut di atas. Akan tetapi lebih dari itu Islam
memandang bahwa pernikahan sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan
yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemayarakatan berdasarkan Islam
yang akan mempunyai pengaruh mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi
ummat Islam.
II. Fungsi
Keluarga dalam Islam
Keluarga
merupakan unit terkecil dalam masyarakat, perlu diberdayakan fungsinya agar
dapat mensejahterakan ummat secara keseluruhan. Dalam Islam fungsi keluarga
meliputi :
A. Penerus
Misi Ummat Islam
Dalam
sejarah dapat kita lihat, bagaimana Islam sanggup berdiri tegap dan tegar dalam
menghadapi berbagai ancaman dan bahaya, bahkan Islam dapat menyapu bersih
kekuatan musryik dan sesat yang ada, terlebih kekuatan Romawi dan Persia yang
pada waktu itu merupakan Negara adikuasa di dunia.
Menurut riwayat Abu Zar’ah Arrozi bahwa jumlah kaum muslimin ketika Rasulullah Saw wafat sebanyak 120.000 orang pria dan wanita . Para sahabat sebanyak itu kemudian berguguran dalam berbagai peperangan, ada yang syahid dalam perang jamal atau perang Shiffin. Namun sebagian besar dari para syuhada itu telah meninggalkan keturunan yang berkah sehingga muncullah berpuluh “singa” yang semuanya serupa dengan sang ayah dalam hal kepahlawanan dan keimanan. Kaum muslimin yang jujur tersebut telah menyambut pengarahan Nabi-nya: “Nikah-lah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian dari ummat lainnya, dan janganlah kalian berfaham seperti rahib nashrani” .
Menurut riwayat Abu Zar’ah Arrozi bahwa jumlah kaum muslimin ketika Rasulullah Saw wafat sebanyak 120.000 orang pria dan wanita . Para sahabat sebanyak itu kemudian berguguran dalam berbagai peperangan, ada yang syahid dalam perang jamal atau perang Shiffin. Namun sebagian besar dari para syuhada itu telah meninggalkan keturunan yang berkah sehingga muncullah berpuluh “singa” yang semuanya serupa dengan sang ayah dalam hal kepahlawanan dan keimanan. Kaum muslimin yang jujur tersebut telah menyambut pengarahan Nabi-nya: “Nikah-lah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian dari ummat lainnya, dan janganlah kalian berfaham seperti rahib nashrani” .
Demikianlah,
berlomba-lomba untuk mendapatkan keturunan yang bermutu merupakan faktor
penting yang telah memelihara keberadaan ummat Islam yang sedikit. Pada waktu
itu menjadi pendukung Islam dalam mempertahankan kehidupannya.
B.
Perlindungan Terhadap Akhlaq
Islam
memandang pembentukan keluarga sebagai sarana efektif memelihara pemuda dari
kerusakan dan melidungi masyarakat dari kekacauan. Karena itulah bagi pemuda
yang mampu dianjurkan untuk menyambut seruan Rosul.
“Wahai
pemuda! Siapa di antara kalian berkemampuan maka menikahlah. Karena nikah lebih
melindungi mata dan farji, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah
shoum, karena shoum itu baginya adalah penenang” ( HR.AL-Khosah dari
Abdullah bin Mas’ud ).
C. Wahana
Pembentukan Generasi Islam
Pembentukan
generasi yang handal, utamanya dilakukan oleh keluarga, karena keluargalah
sekolah kepribadian pertama dan utama bagi seorang anak. Penyair kondang Hafidz
Ibrohim mengatakan: “Ibu adalah sekolah bagi anak-anaknya. Bila engaku
mendidiknya berarti engkau telah menyiapkan bangsa yang baik perangainya“.
Ibu sangat berperan dalam pendidikan keluarga, sementara ayah mempunyai tugas
yang penting yaitu menyediakan sarana bagi berlangsungnya pendidikan tersebut.
Keluarga-lah yang menerapkan sunnah Rosul sejak bangun tidur, sampai akan tidur
lagi, sehingga bimbingan keluarga dalam melahirkan generasi Islam yang berkualitas
sangat dominan.
D.
Memelihara Status Sosial dan Ekonomi
Dalam
pembentukan keluarga, Islam mempunyai tujuan untuk mewujudkan ikatan dan
persatuan. Dengan adanya ikatan keturunan maka diharapkan akan mempererat tali
persaudaraan anggota masyarakat dan antar bangsa.
Islam
memperbolehkan pernikahan antar bangsa Arab dan Ajam (non Arab), antara
kulit hitam dan kulit putih, antara orang Timur dan orang Barat. Berdasarkan
fakta ini menunjukkan bahwa Islam sudah mendahului semua “sistem Demokrasi ”
dalam mewujudkan persatuan Ummat manusia. Bernard Shaw mengatakan:
“Islam
adalah agama kebebasan bukan agama perbudakan, ia telah merintis dan
mengupayakan terbentuknya persaudaraan Islam sejak Seribu Tiga Ratus Lima Puluh
tahun yang lalu, suatu prinsip yang tidak pernah dikenal oleh bangsa Romawi,
tidak pernah ditemukan oleh bangsa Eropa dan bahkan Amerika Modern sekalipun “.
Selanjutnya
mengatakan:
“Apabila
Anda bertanya kepada seorang Arab atau India atau Persia atau Afganistan, siapa
anda? Mereka akan menjawab “Saya Muslim (orang Islam)”. Akan tetapi apabila
anda bertanya pada orang Barat maka ia akan menjawab “Saya orang Inggris, saya
orang Itali, saya orang Perancis”. Orang Barat telah melepaskan ikatan agama,
dan mereka berpegang teguh pada ikatan darah dan tanah air” .
Untuk
menjamin hubungan persudaraan yang akrab antara anak-anak satu agama, maka
Islam menganjurkan dilangsungkannya pernikahan dengan orang-orang asing (jauh),
karena dengan tujuan ini akan terwujud apa-apa yang tidak pernah direalisasikan
melalui pernikahan keluarga dekat.
Selain
fungsi sosial, fungsi ekonomi dalam berkeluarga juga akan nampak. Mari kita
simak hadist Rosul “Nikahilah wanita, karena ia akan mendatangkan Maal” (HR.
Abu Dawud, dari Urwah RA). Maksud dari hadist tersebut adalah bahwa perkawinan
merupakan sarana untuk mendapatkan keberkahan, karena apabila kita bandingkan
antara kehidupan bujangan dengan yang telah berkeluarga, maka akan kita
dapatkan bahwa yang telah berkeluarga lebih hemat dan ekonomis dibandingkan
dengan yang bujangan. Selain itu orang yang telah berkeluarga lebih giat dalam
mencari nafkah karena perasaan bertanggung jawab pada keluarga daripada para
bujangan.
E. Menjaga
Kesehatan
Ditinjau
dari segi kesehatan, pernikahan berguna untuk memelihara para pemuda dari kebiasaan
onani yang banyak menguras tenaga, dan juga dapat mencegah timbulnya penyakit
kelamin.
F.
Memantapkan Spiritual (Ruhiyyah)
Pernikahan
berfungsi sebagai pelengkap, karena ia setengah dari keimanan dan pelapang
jalan menuju sabilillah, hati menjadi bersih dari berbagai kecendrungan dan
jiwa menjadi terlindung dari berbagai waswas.
III.
Menegakkan Keluarga Sakinah sebagai Salah SAtu Fungsi Keluarga
Selain
fungsi keluarga tersebut di atas, fungsi kesakinahan merupakan kebutuhan setiap
manusia. Karena keluarga sakinah yang berarti: keluarga yang terbentuk dari
pasangan suami istri yang diawali dengan memilih pasangan yang baik, kemudian
menerapkan nilai-nilai Islam dalam melakukan hak dan kewajiban rumah tangga
serta mendidik anak dalam suasana mawaddah warahmah. Sebagaimana dianjurkan
Allah dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
“Dan
diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ia ciptakan untukmu pasangan-pasangan dari
jenismu sendiri agar kamu merasa tenang kepadanya dan dijadikannya diantaramu
rasa cinta dan kasih saying. Sesungguhnya dalam hal ini terdapat tanda-tanda
kebesaran Allah bagi orang-orang yang memikirkan”. (QS. Ar-Ruum:21)
Faktor-Faktor
Pembentukan Keluarga Sakinah
A. Faktor
Utama:
Untuk
membentuk keluarga sakinah, dimulai dari pranikah, pernikahan, dan berkeluarga.
Dalam berkeluarga ada beberapa hal yang perlu difahami, antara lain :
1. Memahami
hak suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami
a.
Menjadikannya sebagai Qowwam (yang bertanggung jawab)
- Suami merupakan pemimpin yang Allah pilihkan
- Suami wajib ditaati dan dipatuhi dalam setiap keadaan kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Menjaga
kehormatan diri
- Menjaga akhlak dalam pergaulan
- Menjaga izzah suami dalam segala hal
- Tidak memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa seizin suami
c.
Berkhidmat kepada suami
- Menyiapkan dan melayani kebutuhan lahir batin suami
- Menyiapkan keberangkatan
- Mengantarkan kepergian
- Suara istri tidak melebihi suara suami
- Istri menghargai dan berterima kasih terhadap perlakuan dan pemberian suami
2. Memahami
hak istri terhadap suami dan kewajiban suami terhadap istri
a. Istri
berhak mendapat mahar
b. Mendapat
perhatian dan pemenuhan kebutuhan lahir batin
- Mendapat nafkah: sandang, pangan, papan
- Mendapat pengajaran Diinul Islam
- Suami memberikan waktu untuk memberikan pelajaran
- Memberi izin atau menyempatkan istrinya untuk belajar kepada seseorang atau lembaga dan mengikuti perkembangan istrinya
- Suami memberi sarana untuk belajar
- Suami mengajak istri untuk menghadiri majlis ta’lim, seminar atau ceramah agama
c. Mendapat
perlakuan baik, lembut dan penuh kasih saying
- Berbicara dan memperlakukan istri dengan penuh kelembutan lebih-lebih ketika haid, hamil dan paska lahir
- Sekali-kali bercanda tanpa berlebihan
- Mendapat kabar perkiraan waktu kepulangan
- Memperhatikan adab kembali ke rumah
B. Faktor
Penunjang
1. Realistis
dalam kehidupan berkeluarga
- Realistis dalam memilih pasangan
- Realistis dalam menuntut mahar dan pelaksanaan walimahan
- Realistis dan ridho dengan karakter pasangan
- Realistis dalam pemenuhan hak dan kewajiban
2. Realistis
dalam pendidikan anak
Penanganan
Tarbiyatul Awlad (pendidikan anak) memerlukan satu kata antara ayah dan ibu,
sehingga tidak menimbulkan kebingungan pada anak. Dalam memberikan ridho’ah
(menyusui) dan hadhonah (pengasuhan) hendaklah diperhatikan muatan:
- Tarbiyyah Ruhiyyah (pendidikan mental)
- Tarbiyah Aqliyyah (pendidikan intelektual)
- Tarbiyah Jasadiyyah (pendidikan Jasmani)
3. Mengenal
kondisi nafsiyyah suami istri
4. Menjaga
kebersihan dan kerapihan rumah
5. Membina
hubungan baik dengan orang-orang terdekat
a. Keluarga
besar suami / istri
b. Tetangga
c. Tamu
d. Kerabat dan teman dekat
b. Tetangga
c. Tamu
d. Kerabat dan teman dekat
6. Memiliki
ketrampilan rumah tangga
7. Memiliki
kesadaran kesehatan keluarga
C. Faktor
Pemeliharaan
1.
Meningkatkan kebersamaan dalam berbagai aktifitas
2.
Menghidupkan suasana komunikatif dan dialogis
3.
Menghidupkan hal-hal yang dapat merusak kemesraan keluarga baik dalam sikap,
penampilan maupun prilaku
Demikianlah
sekelumit tentang pernikahan dan pembentukan keluarga sakinah. Semoga Allah
memberi kekuatan, kesabaran dan keberkahan kepada kita dalam membentuk keluarga
sakinah yang mawaddah wa rahmah sehingga terealisir izzatul islam walmuslimin