Setelah kita mengetahui tentang
tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati
dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu
atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir
hayat kita.
Muslim atau Muslimah dalam memilih calon
istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria
memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah
memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang
Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti
akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu
dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian
pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab
dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah
sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga
kelak.
Lalu bagaimanakah supaya kita
selamat dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya?
Apakah kriteria-kriteria yang disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri
atau suami?
A. Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam
telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :
1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama
dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung
jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu
dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu
dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya,
dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu
bahagia.” (Muttafaqun
‘Alaihi)
Dalam hadits di atas dapat kita
lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada
sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan
kecantikan sekalipun.
Demikian pula Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria memilih
calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
“Wanita-wanita yang keji adalah
untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita
yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik,
dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
Seorang wanita yang memiliki ilmu
agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang
shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah
akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
“Maka wanita-wanita yang shalihah
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah
memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang
laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan
sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan
banyak anak … .” (HR. Ahmad
dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat
juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan,
sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud
adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak
melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi
dari kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para
spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik
dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat
memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta
menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.
b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan
yang telah menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak
melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.
3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis
terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai
hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut
adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya,
menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan
dan permusuhan. Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami
istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya
kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain
halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan
kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara
akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua. Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah
menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan
bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?”
Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya
menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis
perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”
4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam
perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk
keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat
secara hereditas.
Sehingga anak tidak tumbuh besar
dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan
penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas
pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini adalah kriteria yang sangat
penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya
jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala :
“ … dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-istri
erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih
akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda :
“Apabila kamu sekalian didatangi
oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika
kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini
dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki pertimbangan dan
ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak
menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai
pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka
miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
Laki-laki yang memilki keistimewaan
adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui
hukum-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik
kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan
demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam
membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik
anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga
dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia merasa ada kekurangan pada
diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu
berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci
seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu
kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan dengan memilih calon
suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah
pernah berkata pada seorang laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan
laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan
memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk dapat mengetahui agama dan
akhlak calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami
sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, misalnya
tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.
Demikianlah
ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam
menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat
dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.