Jumat, 21 Januari 2011

Berani Mencintai, Berani Menikahi..

Berani Mencintai, Berani Menikahi. Yo, siapa yang siap????



Sadar gak ya, selama ini mudah kita mencintai.. Namun kita tak berani untuk mengambil langkah pasti?



Berbeda dengan sepasang sandal yang hanya punya aspek kiri dan kanan, menikah merupakan persatuan dua manusia, pria dan wanita. Dari anatomi saja sudah tidak sebangun, apalagi urusan jiwa dan hatinya. Kecocokan, minat dan latar belakang keluarga bukan jaminan segalanya akan lancar.. Lalu apa?



Kalau kita berani mencintai, sejatinya kita sedang belajar untuk bertindak dewasa. Mengapa? Karena MENIKAH adalah proses pendewasaan. Dan untuk memasukinya diperlukan pelaku yang kuat dan berani. Berani menghadapi masalah yang akan terjadi dan punya kekuatan untuk menemukan jalan keluarnya.



Kedengarannya sih indah, tapi kenyataannya? Harus ada ‘Komunikasi dua arah’, ‘Ada kerelaan mendengar kritik’, ‘Ada keikhlasan meminta maaf’, ‘Ada ketulusan melupakan kesalahan,dan Keberanian untuk mengemukakan pendapat’.



Sekali lagi, apa sudah selesai sampai disini saja dalam hal cinta-mencintai? Salah.



Ketika memutuskan untuk siap mencintai, selanjutnya kita harus bersiap memasuki pintu gerbang cinta yang sebenarnya. Ya. gerbang itu bernama PERNIKAHAN. MENIKAH bukanlah upacara yang diramaikan gending cinta, bukan rancangan gaun pengantin ala cinderella, apalagi rangkaian mobil undangan yang memacetkan jalan.



MENIKAH adalah berani memutuskan untuk berlabuhnya cinta, ketika ribuan kapal pesiar yang gemerlap memanggil-manggil……

MENIKAH adalah proses penggabungan dua orang berkepala batu dalam satu ruangan dimana kan diuji sejauh mana pembuktian cinta mereka yang sebenarnya.



Karena MENIKAH adalah proses pengenalan diri sendiri maupun pasangan kita. Tanpa mengenali diri sendiri, bagaimana kita bisa memahami orang lain…?? Tanpa bisa memperhatikan diri sendiri, bagaimana kita bisa memperhatikan pasangan hidup…??





Jika berani mencintai,

Harus berani menikahi.

Khususnya bagi para kaum lelaki.

Jangan bisanya cuma obral janji..

Sana-sini banyak yang terlukai.
Akhrnya menumpuk sakit hati.



Karena MENIKAH sangat membutuhkan keberanian tingkat tinggi, toleransi sedalam samudra, serta jiwa besar untuk ‘Menerima’ apa yang ada dan apa adanya.



Siapa yang berani mencintai, maka harus bersiap untuk menikahi...



Bukankah dengan menikah, mereka akan disejajarkan Rasululloh SAW dengan mujahid fii sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongannya! Karena kata beliau, tiga golongan yang menjadi keharusan Alloh untuk membantu mereka adalah orang yang menikah untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan orang-orang yang berperang di jalan Alloh. [HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah]



Tuh… Subhanalloh khan? Nunggu apa lagi! Kalau udah siap lahir bathin, ikrarkan cinta dengan menikah saat ini! Jangan beraninya cuma bermain cinta sembunyi, diam-diam tapi gak punya nyali...

Sabtu, 15 Januari 2011

Zakat dan Pajak

Persamaan antara Zakat dan Pajak.
Terdapat beberapa persamaan antara Zakat dengan Pajak yaitu :

-          Ada unsur paksaan
Seorang muslim yang telah memiliki harta dan telah memenuhi persyaratan Zakat, jika melalaikan atau tidak menunaikan Zakat, penguasa yang diwakili oleh Petugas Zakat wajib memaksanya. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat Abu daud di zaman Khalifah Abu Bakar Shiddiq, beliau mengatakan : demi Allah saya akan memerangi orang yang memisahkan kewajiban Sholat dengan kewajiban Zakat, sesungguhnya Zakat itu hak yang terkait dengan harta. Dalam riwayat tayin Rasul SAW bersabda : “Barangsiapa memberikan Zakat karna berharap mendapatkan pahala maka baginya pahala tersebut”. Dan “Barangsiapa yang enggan mengeluarkan Zakat kami akan memanggil Zakatnya dari setengah untanya sebagai salah satu kewajiban yang dibebankan kepada para hamba Allah Swt, tidak sedikitpun harta tersebut halal bagi keluarga Muhammad.
-          Ada unsur pengelola
Hal ini didasarkan pada Firman Allah Swt yang terdapat dalam surah At-Taubah Ayat 60 bahwa ada penegasan pengelola harta Zakat harus dilakukan oleh sebuah Lembaga yang bertugas mengelola harta Zakat tersebut yang disebut dengan Amil Zakat.
Didalam UU No.38 tahun 1999 tentang pengelola Zakat dikemukakan bahwa organisasi pengelola Zakat di Indonesia ada 2 macam, yaitu :
1.       Badan Amil Zakat, dan
2.       Lembaga Amil Zakat (LAZIS)
-          Dari sisi tujuan
Dari sudut pandang pembangunan kesejahteraan masyarakat Zakat memiliki tujuan yang sangat mulia saperti yang digambarkan Muhammad Sayid Wah Bah. Tujuan Zakat adalah :
1.       Menggalang jiwa dan semangat salling menunjang dan soidaritas sosial di kalangan masyarakat Islam
2.       Merapatkan dan mendekatkan jarak  kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.
3.       Menanggulangi pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana seperti bencana alam maupun bencana lainnya.
4.       Menyediaka suatu jalan taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup para gelandangan, pengangguran, dan para tuna social lainnya, termasuk untuk membantu orang-orang yang menikah, tetapi tidak memiliki dana untuk itu.
Perbedaan antara Zakat dan Pajak
-          Dari segi nama
Secara etimologis, Zakat berarti bersih, suci, berkah, tumbuh, berkembang, subur, dan maslahat.
-          Dari segi dasar hokum dan sifat kewajibannya
Zakat ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangkan Pajak adalah kewajiban yang didasarkan pada ketentuan Undang-Undang pada peraturan perpajakan.
-          Dari sisi objek dan persentase dalam pemanfaatannya
Zakat memiliki Nisab atau Kadar minimal dan persentasenya baku atau tetap.

Minggu, 02 Januari 2011

Makalah KewargaNegaraan : Demokrasi dan Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN

A.            Latar belakang
Transisi  demokrasi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir initelah menunjukkan perubahan-perubahan yang cukup berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dewasa ini semakin banyak partai politik yang bermunculan, baik sebelum pemilihan umum tahun 1999 maupun sesudahnya. Badan legislatif, pada masa rezim orde baru relative tunduk pada eksekutif, sekarang telah menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Setidaknya, keberanian berbeda pendapat dengan eksekutif semakin menonjol. Pada waktu yang sama, pihak eksekutif juga mulai menunjukkan penghargaan yang cukup sebagaimana yang diharapkan pihak legislative. Kritik terhadap pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, juga semakin marak dan senantiasa memenuhi halaman-halaman surat kabar dan majalah. Bertambah pula LSM-LSM baru yang memusatkan pada isu-isu tertentu yang terjadi sebagai akibat implementasi agenda pemerintahan[1].
Demokrasi pada prinsip ini di anggap sebagai pilar utama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, maupun bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara peserta didik dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari keabsahaan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya system politik demokrasi. Awal abad ini pun kita terus menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah keseluruh Negara berbarengan dengan isu-isu global lainnya seperti hak asasi manusia, keadilan, masalah gender, dan persoalan lingkungan hidup.

B.            Permasalahan
1.        Apa pengertian demokrasi ?
2.        Pendidikan adalah aktivitas dan usaha manusia untuk meningkatkan kepribadiannya dengan membina potensi-potensi pribadinya. Seberapa jauh pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia sekarang?
3.        Bagaimanakah pandangan Islam tentang demokrasi ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.            Definisi demokrasi
1.             Pengertian etimologis demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM – abad ke-6 M. demokrasi yang dipraktekkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusn politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.
Bila kita tinjau keadaan di Yunani pada saat itu, tampak bahwa “rakyat ikut secara langsung”. Karena keikutsertaannya yang secara langsung maka pemerintahan pada waktu itu merupakan pemerintahan dengan demokrasi secara langsung.
Disebabkan karena adanya perkembangan zaman dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah maka keadaan yang dicontohkan dalam demokrasi secara langsung yang diterapkan seperti di atas mulai sulit dilaksanakan, dengan alasan sebagai berikut:
a.         Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b.        Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah banyak sulit dilakukan.
c.         Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai,karena sulitnyamemungut suara dari peserta yang hadir.
d.        Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti diatas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, dibentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu :
a.         Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang
b.        Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

2.             Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masing-masing memberikan pendapat yang berbeda-beda. Diantaranya adalah:
a.         Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b.        Menurut Bennry B. Mayo
System politik demokratis adalah system yang menunjukan bahwa um ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan public.
c.         Menurut Ir. Soekarno
Demokrasi itu berasal dari kata Demok dan Krasi yang berarti " Sing gede di mok-mok,Sing Kecil di krasi " atau "yang besar di pegang-pegang yang kecil diinjak-injak".Maksudnya, Demokrasi menurut Soekarno itu tidak mementingkan rakyat secara keseluruhan,tetapi hanya rakyat yang besar saja yang diperhatikan. Oleh  karena itu beliau tidak setuju.

Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling popular di antara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan oleh Abraham Lincoln pada tahun 1863 yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
-                    Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandate dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kekuasaan atau kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan bernegara, pemerintah tersebut sah.
-                    Pemerintah oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Meskipun dalam praktik yang menjalankan penyelenggaraan bernegara itu pemerintah, tetapi orang-orang itu pada hakikatnya yang telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat. Selain itu, pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan itu diawasi oleh rakyat.
-                    Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam demokrasi, kekuasaan pemerintahan di negara itu berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasan tertinggi dan kedaulatan di negara tersebut.
Secara substantife, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997),yaitu :
a.         Kebebasan/persamaan (freedom/equlity), dan
b.        Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty).

3.             Peranan pendidikan demokrasi di Indonesia
1.        Ditinjau dari segi pendidikan
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak di proklamasikannya kemerdekaan hingga masa pembangunan sekarang ini.
Hal ini dapat dilihat pada apa yang terdapat dalam :
a.         Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang berbunyi :
1)        Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2)        Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
b.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 5 tentang Pendidikan Nasional, berbunyi : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas yang patut di analisis sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan mengandung 3 (tiga) hal, yaitu :
a.         Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia.
Demokrasi pada prinsip ini di anggap sebagai pilar utama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, maupun bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara peserta didik dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.

b.        Setiap manusia memiiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari acuan prinsip inilah timbu pandangan bahwa manusia itu harus di didik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang kea rah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Karenya sekolah sebagai lembaga pendidikan di harapkan dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik untuk berfikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak atau peserta didik tadi memiliki wawasan kemampuan dan kesempatan yang luas.

c.         Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejaahteraan bersama
Lebih jauh lagi pengertian demokrasi di sini tidaklah berarti setiap orang di batasi oleh kepentingan individu-individu lain. Atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Karena berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain dan atau kebebasan dirinya sendiri. Dan dengan adanya norma-norma atau aturan serta tata nilai yang terdapat di masyarakat itulah yang membatasi dan mengendalikan kebebasan setiap orang. Karenanya warga negara yang demokratis akan dapat menerima pembatasan kebebasan-kebebasan itu dengan rela hati dan juga orang lain tentunya dapat merasakan kebebasan yang di dapat setiap warga negara di suatu negara yang demokrasi yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

2.        Ditinjau dari pemerintahan sistem politik dan sikap hidup
a.     Demokrasi sebagai Bentuk Pemeritahan
Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakan menjadi :
1)       Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
2)       Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
3)       Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan orang banyak.
4)       Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
5)       Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.

Bentuk pemerintahan di atas, sekarang ini tidak lagi dianut oleh banyak negara. Adapun bentuk pemerintahan yang di anut atau di terima dewasa ini bentuk pemerintahan modern menurut Nicollo Machiavelli. Machiavelli membedakannya :
1)         Monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar, atau sultan.
2)         Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.

b.    Demokrasi sebagai Sistem Politik
Pada masa sekarang demokrasi di pahami tidak semata suatu bentuk pemerintahan tetapi sebagai system politik. Beberapa ahli mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik, misalnya :
1)         Hennry B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu system yang menunjukan bahwa kebijakan umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
2)         Samuel Huntington, menyatakan bahwa system politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala di dalam system itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

Sukarna dalam buku Demokrasi Vs Kediktatoran (1981) mengemukakan adanya beberapa prinsip dari demokrasi dan prinsip-prinsip otoritarian atau kediktatoran. Adapun prinsip-prinsip dari sitem polotik demokrasi, sebagai berikut :
a)        Pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
b)        Pemerintahan konstitusional;
c)        Pemerintahan berdasarkan hokum (Rule of Law )
d)       Pemerintah mayoritas
e)        Pemerintah dengan diskusi
f)         Pemilihan umum yang bebas
g)        Parpol yang lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h)        Manajemen yang terbuka
i)          Pers yang bebas
j)          Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
k)        Perlindungan terhadap hak asasi manusia
l)          Peradilan yang bebas dan tidak memihak
m)      Pengawasan terhadap administrasi Negara
n)        Konstitusi / UUD yang demokratis;
o)        Prinsip persetujuan

c.     Demokrasi sebagai sikap hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya di pahami sebagai bentuk pemerintahan dan system politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Pemerintahan atau sistem politik demokrasi tidak datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Demokrasi bukanlah sesuatu yang taken for granted. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berperilaku demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.


4.             Pandangan Islam tentang Demokrasi
Jika kita memahami kembali kajian lama kita tentang demokrasi menurut pandangan Islam, maka jelas konsep pengertiannya berbeda dengan konsep demokrasi di barat dan di timur dan sebagainya.
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan Islam rumusannya terdapat :
1.        Di dalam Al-Qur’an antara lain sebagaimana tersebut di bawah ini :
Surat Asy-Syura : 38
38.  Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.

19.  Manusia dahulunya hanyalah satu umat, Kemudian mereka berselisih. kalau tidaklah Karena suatu ketetapan yang Telah ada dari Tuhanmu dahulu, Pastilah Telah diberi Keputusan di antara mereka, tentang apa yang mereka perselisihkan itu.
            Dari contoh ayat-ayat Al-Qur’an di atas dapat di pahami adanya prinsip musyawarah dan persatuan dan kesatuan umat sebagai salah satu sendi-sendi atau pilar-pilar demokrasi disamping pilar yang lain seperti tolong menolong, rasa kebersamaan dan lain sebagainya.

2.        Hadits Nabi yang artinya :
menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (pria maupun wanita)

BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
1.      Demokrasi adalah pemerintahan untuk rakyat, dari rakyat, dan oleh rakyat. Maksudnya adalah rakyat yang memegang kekuasaan, rakyat yang memiliki hak terhadap negara, karena rakyat yang memilih pemerintah baik itu presiden, gubernur, bupati, walikota, dan lain sebagainya. Namun, pada dasarnya pemerintah yang ada di Indonesia ini jarang sekali ditemukan yang mau mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat. Padahal yang telah mengangkat dirinya menjadi penyelenggara pemerintahan ini adalah masyarakat sendiri.
2.      Dilihat dari segi pendidikan, Indonesia masih jauh dari rata-rata. Maka dari itu pemerintah harus benar-benar dalam mengatur Undang-Undang kependidikan di Indonesia ini. Anggaran pendidikan dari pemerinah hanya sedikit, namun itupun masih juga di potong oleh pihak-pihak yang tak jelas alamatnya atau tidak jelas identitas yang mengambilnya.
3.      Disini Islam memandang demokrasi cukup jelas, Islam menganjurkan dalam berdemokrasi harus ada musyawarah dan mufakat. Dengan musyawarah dan mufakat demokrasi pasti akan berjalan dengan baik.
  1. Saran
Dalam penulisan ini, penulis hanya dapat hanya dapat berterima kasih kepada teman-teman yang ikut serta dalam penulisan ini. Penulisan ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan. Penulis hanya meminta pendapat, kritik dan saran dari teman-teman semua. Harapan penulis, semoga tulisan ini dapat bermanfaat buat kita semua.

Total Tayangan Halaman

Category

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Twitter

Muhammad Tarmizi Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Search this blog

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com