Minggu, 29 April 2012

HUKUM NIKAH


1. Perkawinan yang Hukumnya Wajib
Hukum yang bersifat wajib adalah hukum yang harus dijalani. Apabila dijalankan maka orang itu akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan (tidak mengerjakan) akan mendapatkan dosa. Jika seseorang sudah dianggap mampu (usia, ekonomi, biologis, psikis) untuk menikah dan ia sangat beresiko terjebak perzinaan, maka orang tersebut wajib hukumnya untuk menikah.
Kita tahu bahwa zina merupakan dosa yang sangat besar. Kita wajib menghindari zina yang buruk tersebut. Jika jalan satu-satunya untuk menghindari perzinaan adalah dengan menikah, maka nikah menjadi wajib hukumnya.
2. Perkawinan yang Hukumnya Sunah
Sunah adalah hukum yang menganjurkan untuk melakukan amal tersebut. Jika dikerjakan akan memperoleh pahala. Namun, jika tidak dikerjakan pun tidak akan mendapatkan dosa. Menikah menjadi sunah kepada kondisi seseorang yang meskipun telah mampu untuk menikah tapi ia masih bisa  menjaga dirinya.
Orang tersebut berada jauh dari resiko berzina. Mungkin karena ia merupakan seorang soleh yang bisa mengendalikan hawa nafsu. Mungkin juga karena ia hidup di tengah lingkungan yang kondusif.  Bisa juga karena ia orang yang sibuk mengurusi umat sehingga tidak sempat menikah. 
Meskipun hukumnya sunah, menikah tetap dianjurkan bagi siapa saja yang sudah mampu. Menikah merupakan anjuran yang sangat besar dari Nabi Muhammad saw.
Nabi Muhammad saw., bersabda, “Menikah adalah sunahku. Siapa saja yang tidak mengamalkan sunahku, ia bukan termasuk umatku. Menikahlah sebab aku akan senang dengan jumlah besar kalian di hadapan umat-umat yang lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, maka menikahlah. Jika tidak, maka berpuasalah karena puasamerupakan benteng.” (H.R. Ibn Majah)
3. Perkawinan yang Hukumnya Mubah (Boleh)
Hukum nikah yang mubah atau boleh jatuh kepada orang yang berada dalam kondisi tengah-tengah. Ada alasan yang mendorong dia untuk menikah dan juga ada hal-hal yang mencegahnya untuk menikah. Orang tersebut sebenarnya belum dianjurkan untuk menikah, akan tetapi tidak ada alasan yang melarangnya untuk menikah.
4. Perkawinan yang Hukumnya Makruh
Makruh artinya dianjurkan untuk tidak melakukan amal tersebut. Kondisi yang menyebabkan menikah menjadi makruh misalnya, jika laki-laki tidak bisa memberikan nafkah kepada istri sehingga biayabiaya hidup ditanggung oleh istri. Atau biasa juga karena tidak adanya kemampuan seksual.
5. Perkawinan yang Hukumnya Haram
Ada beberapa kondisi yang mengharamkan terjadinya pernikahan. Misalnya saja, seorang wanita yang menikah dengan lelaki yang bukan beragama Islam, maka hukumnya haram untuk menikah. Kondisi lain misalnya, menikahi orang yang muhrim (haram untuk dinikahi) seperti; ayah, ibu, anak, saudara kandung, saudara sesusuan, dan lain-lain.
Atau bisa karena disebabkan tidak sempurnanya rukun dan syarat dari pernikahan, seperi adanya tidak adanya wali dan saksi. Bagi lelaki juga haram menikahi wanita yang masih dalam masa iddah, dan istri yang telah ditalak tiga sebelum ia menikah dan bercerai dengan lelaki lain. Nikah kontrak juga hukumnya haram.

Mohon komentar, kritik dan saran apabila ada kesalahan dalam tulisan ini...

Total Tayangan Halaman

Category

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Twitter

Muhammad Tarmizi Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Search this blog

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com