Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah
pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar
batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia
lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
PENGERTIAN HAJI
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah
dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah
tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi
diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah,
dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji
yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.
Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
JENIS IBADAH HAJI
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
- Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar. (HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim dan Malik dari 'Aisyah RA).
- Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
- Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
- Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
- Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
- 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
- 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
- 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
- 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
RUKUN HAJI
Urutan ibadah yang harus dilakukan secara lengkap yang tercakup di
dalam “rukun haji” dan wajib haji. Rukun Haji adalah kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak
syah. Adapun Rukun Haji adalah :
Urutan ibadah yang harus dilakukan secara lengkap yang tercakup di
dalam “rukun haji” dan wajib haji. Rukun Haji adalah kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak
syah. Adapun Rukun Haji adalah :- Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihrom disertai niat untuk haji atau umroh di miqot Makani.
- Wukuf di Arofah, yaitu berdiam diri dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
- Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumroh Aqobah pada tanggal 10 Zulhijah.
- Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara shafa dan marwah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah tawaf Ifadah.
- Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa’i.
- Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutan-urutannya, serta tidak ada yang tertinggal.
Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap ibadah rukun haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
- Niat Ihram untuk haji atau umroh dari miqot makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
- Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
- Mabit di Mina pada hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
- MelontarJumroh Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
- Tawaf Wada’ yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram.