Sabtu, 15 Januari 2011

Zakat dan Pajak

Persamaan antara Zakat dan Pajak.
Terdapat beberapa persamaan antara Zakat dengan Pajak yaitu :

-          Ada unsur paksaan
Seorang muslim yang telah memiliki harta dan telah memenuhi persyaratan Zakat, jika melalaikan atau tidak menunaikan Zakat, penguasa yang diwakili oleh Petugas Zakat wajib memaksanya. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat Abu daud di zaman Khalifah Abu Bakar Shiddiq, beliau mengatakan : demi Allah saya akan memerangi orang yang memisahkan kewajiban Sholat dengan kewajiban Zakat, sesungguhnya Zakat itu hak yang terkait dengan harta. Dalam riwayat tayin Rasul SAW bersabda : “Barangsiapa memberikan Zakat karna berharap mendapatkan pahala maka baginya pahala tersebut”. Dan “Barangsiapa yang enggan mengeluarkan Zakat kami akan memanggil Zakatnya dari setengah untanya sebagai salah satu kewajiban yang dibebankan kepada para hamba Allah Swt, tidak sedikitpun harta tersebut halal bagi keluarga Muhammad.
-          Ada unsur pengelola
Hal ini didasarkan pada Firman Allah Swt yang terdapat dalam surah At-Taubah Ayat 60 bahwa ada penegasan pengelola harta Zakat harus dilakukan oleh sebuah Lembaga yang bertugas mengelola harta Zakat tersebut yang disebut dengan Amil Zakat.
Didalam UU No.38 tahun 1999 tentang pengelola Zakat dikemukakan bahwa organisasi pengelola Zakat di Indonesia ada 2 macam, yaitu :
1.       Badan Amil Zakat, dan
2.       Lembaga Amil Zakat (LAZIS)
-          Dari sisi tujuan
Dari sudut pandang pembangunan kesejahteraan masyarakat Zakat memiliki tujuan yang sangat mulia saperti yang digambarkan Muhammad Sayid Wah Bah. Tujuan Zakat adalah :
1.       Menggalang jiwa dan semangat salling menunjang dan soidaritas sosial di kalangan masyarakat Islam
2.       Merapatkan dan mendekatkan jarak  kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.
3.       Menanggulangi pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana seperti bencana alam maupun bencana lainnya.
4.       Menyediaka suatu jalan taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup para gelandangan, pengangguran, dan para tuna social lainnya, termasuk untuk membantu orang-orang yang menikah, tetapi tidak memiliki dana untuk itu.
Perbedaan antara Zakat dan Pajak
-          Dari segi nama
Secara etimologis, Zakat berarti bersih, suci, berkah, tumbuh, berkembang, subur, dan maslahat.
-          Dari segi dasar hokum dan sifat kewajibannya
Zakat ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangkan Pajak adalah kewajiban yang didasarkan pada ketentuan Undang-Undang pada peraturan perpajakan.
-          Dari sisi objek dan persentase dalam pemanfaatannya
Zakat memiliki Nisab atau Kadar minimal dan persentasenya baku atau tetap.

Total Tayangan Halaman

Category

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Twitter

Muhammad Tarmizi Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Search this blog

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com